Garuda Indonesia Kutip Biaya "Passenger Service Charge (PSC)" (Airport Tax)
Dalam Tiket Mulai 1 Februari 2015
Pengutipan biaya PSC dimulai pada tanggal 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015. Bagi penumpang yang terbang sebelum tanggal 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in. Bagi penumpang yang terbang diatas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara.
Pengutipan biaya PSC tiket sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014
Jakarta, 25 Januari 2015
Regrd,
0 komentar:
Posting Komentar